SEKILAS INFO >
Rabu, 22 November 2023
  • Selamat Datang di Website Resmi Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang

Ka Polsek Kec. X Koto Memberikan Sosialisasi Perundungan dan Bullying di MAN 2 Padang Panjang

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Koto Baru – Humas, — MAN 2 Kota Padang Panjang Menghadirkan Kapolsek Kecamatan X Koto, IPTU Elvison, S.H., sebagai inspektur upacara, sekaligus menyampaikan Sosialisasi Perundungan dan Bullying di Lapangan Upacara MAN 2 Kota Padang Panjang.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala MAN 2 Kota Padang Panjang, Agustamam, S.Ag., Kaur TU Husnul Bashir, S.E., Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, Drs. Amrizal N, Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas dan Keagamaan, Indra Madi, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Dra. Yanti Novera, M.Si, Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana, Rismawardi, S.Pd ,Serta guru, staff dan karyawan MAN 2 Kota Padang Panjang. Sosialisasi tersebut juga didengarkan secara hikmad oleh seluruh siswa. Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Kecamatan X Koto, IPTU Elvison, S.H., berpesan kepada seluruh siswa agar dapat menjaga tertib berkendara terutama penggunaan Helm. “Janganlah kalian menggunakan helm karena takut razia saja, tapi gunakanlah helm karena itu demi keamanan kalian.”

Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) pasal 106 Ayat 8 yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Sanksinyapun tertulis dengan jelas pada pasal 291 ayat 1 dan 2 dimana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI akan dipidana dengan pidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,-

Dilanjutkan dengan Sosialisasi mengenai Bullying yang mana menurut psikologi, Bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya (Sejiwa, 2008). Remaja yang menjadi korban bullying lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Adapun masalah yang lebih mungkin diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur yang mungkin akan terbawa hingga dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan penurunan semangat belajar dan prestasi akademis.

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Kapolsek Kecamatan X Koto, IPTU Elvison, S.H., menyampaikan, di sekolah – sekolah sudah banyak ditempel poster Bullying, ini merupakan salah satu ajakan dan pencegahan agar tidak ada yang melakukan bullying.”Contoh mengejek teman ya, kalau sudah keterlaluan, ini akan mengganggu psikis dan mengakibatkan terhambatnya aktifitas dari korban bullying. IPTU Elvison, S.H., juga berpesan agar Bullying dapat dihentikan, dengan cara bentuk kelompok positif untuk kemajuan untuk proses belajar mengajar, dan untuk majunya MAN 2 Kota Padang Panjang menjadi lebih baik lagi di tingkat Kabupaten kota, Provinsi dan Nasional.” (05/08/2022). (rsk)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar