بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negera Dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Th 2020, Nomor 4 Th 2020, Nomor 4 Th 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Th 2021 bahwa :
Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H yg semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 08 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 08 2021.
Demikian agar dapat dipedomani.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tertanda
Agustamam, S. Ag
Kepala MAN 2 Kota Padangpanjang
Download SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021