SEKILAS INFO >
Kamis, 25 Juli 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang

Kelulusan dan Pengumuman Daftar Ulang Peminatan Ilmu Keagamaan (Reguler) TP. 2023-2024

Diterbitkan : - Kategori : Berita / man reguler / manpk reguler / ppdb

P E N G U M U M A N

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Nomor: 48 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Peminatan Ilmu Keagamaan (Reguler) MAN 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa peserta yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

A. Jadwal Pelaksanaan

  1. Jadwal pelaksanaan pendaftaran ulang bagi peserta Lulus Seleksi Peminatan Ilmu Keagamaan (Reguler) tanggal 20 s.d 31 Maret 2023, jika tidak melakukan pendaftaran sampai tanggal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  2. Daftar ulang bagi peserta Lulus Cadangan tanggal 3 April 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Jika peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi mengundurkan diri maka peserta Lulus Cadangan berhak melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan Nomor Urut yang tertera dalam Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang sesuai dengan urutan kelompok Jenis Kelamin (Putra dan Putri);
  4. Pengumuman peserta Lulus Utama yang mengundurkan diri disampaikan pada tanggal 31 Maret 2023.

B. Berkas / Dokumen Daftar Ulang

  1. Kartu Tanda Peserta Tes;
  2. Lembar Induk Siswa;

Diisi secara online di alamat: https://bit.ly/form_buku_induk dan Mencetak Bukti sudah mengisi formulir yang dikirim ke email aktif yang di daftarkan saat mengisi form.

  1. Surat Pernyataan Mematuhi Tata Tertib (bermeterai);
  2. Surat Pernyataan Kesediaan Tinggal di Asrama (bermeterai);
  3. Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Biaya Personal;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Printout NISN;
  7. Fotokopi KIP/KKS/PKH (bagi yang memiliki);
  8. Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba/Prestasi (Nasional/Internasional) (jika ada);
  9. Surat Keterangan Kesehatan dari Instansi Pemerintah (Puskesmas/Rumah sakit);
  10. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Penyakit Bawaan (bermeterai).

>>> Informasi selengkapnya silakan baca pengumuman dibawah ini atau klik tombol berikut:

Download

 

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar