SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA PADANG PANJANG
NOMOR 368 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA CALON PESERTA DIDIK BARU
MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN (MANPK) REGULER
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KOTA PADANG PANJANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
KEPALA MAN 2 KOTA PADANG PANJANG
Menimbang:
1. Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Reguler pada MAN 2 Kota Padang Panjang dirasa perlu menetapkan Kelulusan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
2. Bahwa namanya yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dinyatakan diterima di MAN 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2024/2025.
Mengingat:
1. UU. Nomor: 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. PP Nomor: 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
3. PMA RI Nomor: 90 Tahun 2013 penyelenggara pendidikan Madrasah
4. PP Nomor: 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan
5. PMA Nomor: 13 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi keagamaan
6. PMA Nomor: 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PMA Nomor: 66 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor: 90 Tahun 2013 tentang penyelenggara pendidikan Madrasah (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor: 2101)
7. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor: 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Keputusan Kepala Madrasah MAN 2 Kota Padang Panjang Tentang Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Reguler Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2024/2025.
Pertama:
Penetapan Nama-Nama Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Reguler Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Kedua:
Kepada calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus berhak menjadi peserta didik baru MAN 2 Kota Padang Panjang setelah melakukan pendaftaran ulang dengan melengkapi berkas persyaratan ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketiga:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagai mana mestinya.
Informasi selengkapnya, silahkan download SK berikut:
Beri Komentar